Mengenal Jenis Korupsi yang Sering Dilakukan

jenis korupsi yang sering dilakukan
source: cdns.klimg.com

Pertanyaan tentang korupsi seperti mengapa di Indonesia masih sering terjadi, merupakan pembahasan yang tidak ada habisnya. Masih terjadinya korupsi di Indonesia, seperti memperlihatkan bahwa hukum yang akan menjerat koruptor pun tidak membuat mereka jera untuk berhenti merugikan negara. Level korupsi juga sudah mulai dari level paling bawah hingga atas, dari korupsi jenis kecil hingga korupsi skala besar.

Korupsi yang terjadi telah berakar dan menyebar ke berbagai lini dan instansi. Melibatkan pemimpin yang telah terpilih oleh rakyat, yang seharusnya menjadi panutan justru berkhianat dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Korupsi yang terjadi juga terkadang dibiarkan, seolah menutup mata dan membiarkan tindakan pidana tersebut terus merajalela membuat negara mati secara perlahan.

Untuk menjadi seseorang yang peka terhadap tindakan korupsi dan berani melawannya dapat dimulai dengan mengetahui jenis-jenis korupsi yang sering dilakukan, seperti pada pembahasan berikut:

Jenis-Jenis Korupsi

1. Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara

Jenis korupsi pertama dan sering sekali terjadi adalah korupsi uang negara. Jenis korupsi ini terbagi menjadi dua, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum Indonesia yang berlaku dan merugikan negara dengan menyalahgunakan jabatan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan negara.

Jenis korupsi ini terjadi dengan memberikan uang negara dalam bentuk tender, pemberian barang, atau pembayaran pajak yang harus dibayarkan dalam nominal tertentu menjadi lebih kecil dari seharusnya. 

2. Korupsi Terkait Tindakan Suap-menyuap

Jenis korupsi berikutnya adalah tindakan suap menyuap. Suap menyuap adalah tindakan pemberian uang atau menerima uang sebagai hadiah kepada pejabat atau dari pengusaha untuk melakukan tindakan diluar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Contohnya seperti seorang pengusaha ingin mendapatkan tender proyek yang akan dijalankan di suatu instansi, pengusaha tersebut memberikan sejumlah kepada pejabat terkait agar bisa dimenangkan tender tersebut. Selain itu ada juga tindakan suap seperti menyuap hakim, pengacara, dan advokat agar terhindar dari jeratan hukum. Jenis korupsi ini telah diatur oleh UU PTPK.

3. Korupsi Penggelapan dalam Jabatan

Jenis korupsi inilah yang sering disebut sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan. Penyalahgunaan jabatan adalah tindakan seorang pejabat pemerintah yang mendapatkan wewenang karena jabatannya melakukan penggelapan laporan keuangan instansinya, dan menghilangkan bukti yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. 

4. Korupsi Terkait Perbuatan Pemerasan

Berikutnya adalah jenis korupsi tindakan pemerasan. Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pekerja instansi negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Tindakan pemerasan seperti ini contohnya adalah memaksa seseorang untuk membayar sesuatu, membayar atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan harganya, atau mengerjakan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri.

Contohnya pejabat meminta sejumlah dana dari pengusaha yang menang tender, sebagai imbalan telah memenangkan perusahaan tersebut mendapatkan proyek negara. Atau membawa nama jabatan dan instansi untuk mendapatkan potongan harga tertentu.

5. Gratifikasi

Gratifikasi masuk dalam salah satu jenis korupsi yang merupakan tindakan pegawai negeri yang menerima hadiah dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak hadiah diterima.

Bentuk gratifikasi bisa berupa uang, barang-barang berharga, tiket pesawat, liburan, hiburan, biaya pengobatan, diskon, dan beberapa fasilitas menguntungkan lainnya. 

6. Korupsi Kepentingan dan Pengadaan

Jika dilihat banyak peluang dari berbagai aspek agar bisa dimanfaatkan seseorang untuk korupsi. Seperti pengadaan yang biasa dilakukan oleh berbagai instansi. Pengadaan yang dilakukan bertujuan untuk membeli barang atau menghadirkan jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi.

Namun, kebutuhan seperti ini banyak dilihat sebagai peluang untuk bisa menguntungkan diri sendiri. Seperti bersekongkol dengan perusahaan penerima tender, sehingga bisa memainkan harga barang dan jasa, kemudian keuntungan akan diambil ke kantong pribadi.

Nah, bila kamu ingin tahu lebih banyak mengenai korupsi serta cara pencegahannya atau gerakan antikorupsi, kamu bisa mengunjungi situs ACLC KPK, yang merupakan situs Edukasi Antikorupsi dari KPK. Di sana kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengani gerakan antikorupsi serta cara untuk melaporkannya bila menemukan indikasi tindakan koruptif di lingkungan sekitar. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *